Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp. 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000.
Besaran iuran untuk kelas II adalah Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp. 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
BACA JUGA:Nggak Nyangka, Inilah 2 Negara yang Gunakan Manfaat Daun Pisang di Luar Negeri, Apa Aja?
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni, Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
BACA JUGA:Giliran Hj Meli Mustika Resmi Ambil Formulir Calon Wakil Gubernur Sumsel di PAN
Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Untuk keluarga tambahan dari pekerja penerima upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya.
Ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran karena dibayarkan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Terungkap! Nama Akun Instagram Wasit yang Pimpin SEMIFINAL LAGA INDONESIA Vs UZBEKISTAN...