MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Selasa 30 Apr 2024 - 07:57 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, juga dibayarkan oleh Pemerintah.

Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa besaran iuran tetap sama untuk semua peserta, baik miskin maupun kaya.

Dia juga menyadari bahwa iuran yang sama bagi semua orang dapat menjadi beban bagi orang miskin. 

BACA JUGA:Murah Banget! Harga Anak Anjing Chihuahua Mencapai Rp10 Juta Sepasang, Berikut Cara Merawatnya...

BACA JUGA:Benarkah Mengkonsumsi Buah Sirsak Dapat Menghilangkan Berbagai Penyakit? Berikut ini Manfaat dan Kandungannya

BPJS Kesehatan tetap menggunakan konsep gotong royong dalam jaminan kesehatannya.

"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujar Ghufron.

Dia menambahkan bahwa bagi orang kaya, besaran iuran tersebut tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin.

Bahkan iuran sebesar Rp 42.000 saja dapat menjadi beban.

BACA JUGA:Benarkah Warung Madura Jadi Pesaing Alfamart dan Indomaret? Ini Faktanya...

BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...

Konsep gotong royong tetap menjadi prinsip dalam jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan.

Kategori :