BACAKORAN.CO – Jelang berakhirnya tahun ajaran (TA) 2023/2024, sekolah mulai bersiap untuk menerima siswa baru.
Para orang tua pun sibuk mencari tahu informasi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk semua jenjang.
Mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.
Baik itu informasi mengenai persyaratan berkas atau dokumen, maupun kriteria usia calon peserta didik.
BACA JUGA:Tidak Ada Jalur Tes Untuk SMA Negeri, Begini Prosedur PPDB tahun 2024 di Sumsel
BACA JUGA:Investigasi Ombudsman! PPDB Diwarnai Suap-Maladministrasi. Berikut Modusnya?
Di mana PPDB 2024 mensyaratkan batas usia minimal dan maksimal untuk calon siswa baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Syarat usia ini sangat penting untuk diperhatikan para orang tua dan calon peserta didik agar nantinya proses pendaftaran berjalan lancar.
Juga, perlu diperhatikan jadwal dan jalur pendaftaran PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi untuk.
BACA JUGA:Madrasah Jadi Pilihan Favorit Masyarakat Sumatera Selatan, PPDB Selalu Membludak
BACA JUGA:12 SMA Negeri PPDB Lebih Awal
Berikut ini rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024:
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024
TK Kelompok A dan B