Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar indekos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis 2 Mei 2024.
Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.
"LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama," Tutur Wahyu.
Setelah itu, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hybrid.
Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa:
1. Ganja sebanyak 382.19 gram,
BACA JUGA:Bukan Baru Pertama Pakai Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Sudah Konsumsi Ganja Sejak…
2. Hashis sebanyak 484 92 gram,
3. Kokain sebanyak 107,85 gram,
4. Mephedrone sebanyak 247,33 gram.*