Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMK Hingga Oktober 2026, Ini Alasannya

Kamis 16 May 2024 - 17:48 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Menteri Agama alias Menag Yaqut Qoumas menyebut bahwa Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) yang seharusnya ditetapkan muai 18 Oktober 2024. Pemberlakuannya diundur menjadi Oktober 2024. 

Menurut Menag Yaqut, putusan ini ditetapkan dalam Rapat Terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Presiden, Jakarta.

"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," terang Menag Yaqut.

"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenag Tagih Komitmen Garuda Indonesia Jaga Keselamatan Jamaah Haji, Ini Efek Jika Jadwal Terbang Berubah 

Kata Menag, keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK. Pertimbangannya, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.


Kemenag saat sosialisasi sertifikasi halal -kemenag-

Namun kata Menag, kelonggaran untuk UMK ini tidak berlaku bagi produk bersifat self declare. Misalnya produk usaha menengah dan besar.

"Kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024," tegasnya.

Oleh Pemerintah, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

BACA JUGA:Hari Ini 9.070 Jamaah Haji Bertolak ke Madinah, Ini Pesan Kemenag

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait. 

Mengingat, terkait UMK ini juga ada kaitannya dengan Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” ujar Aqil Irham.

Kategori :