Mochammad Farisi, Kepala Koordinator Pusat Humas dan Promosi UNJA, menegaskan pentingnya untuk tidak menyebarkan video tersebut karena melanggar Undang-Undang ITE.
BACA JUGA:UKT Mahal, OJK Malah Sarankan Student Loan, Apa Itu?
"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran sehingga kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan itu mahasiswa atau alumni mahasiswa UNJA," Ungkap Farisi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga perilaku positif dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma sosial.
Abdurahman Sayuti juga turut mendampingi KN dalam membuat laporan ke Polda Jambi terkait dugaan akses ilegal atas video pribadinya.
Menurut Sayuti, video tersebut diduga diakses ilegal setelah HP KN diservis di salah satu konter kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada (20/4).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lestarikan Kesenian Gitar Tunggal Batanghari Sembilan
BACA JUGA:170 Hotel di Makkah tersebar di 5 Wilayah Ini Siap Tampung Jamaah haji dari Madinah
Ketika itu, si tukang servis minta kata sandi agar lebih mudah memperbaiki HP KN.
Setelah servis selesai, KN ambil HPnya, Tapi tidak lama kemudian HP rusak lagi dan harus dibawa lagi ke tempat yang sama.
KN, yang sudah lulus S1 dari universitas negeri di Jambi, pergi ke tempat servis itu pada 2 Mei 2024.
HP masih di tangan si tukang servis, KN diberitahu oleh temannya S bahwa video pribadinya sudah menyebar.
BACA JUGA:Gila! 47,5 Persen Penerbangan Jamaah Haji dengan Garuda Indonesia Terlambat, Ini Langkah Kemenag
BACA JUGA:Minimalisir Lakalantas di Perlintasan Sebidang, Jalan Nasional Ini Bakal Dibangun Fly Okemacetan ver
UNJA berharap agar semua pihak dapat bijak dalam menanggapi peristiwa seperti ini.