OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, yang berlokasi di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
OJK memberikan waktu kepada Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan bank.
BACA JUGA:Panas, Isu Boikot Produk Pendukung Israel Viral di Media Sosial, Nestle Bangkrut Kena Imbas?
Namun, mereka tidak berhasil, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada LPS, yang kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPRS.
4. PT BPR Bali Artha Anugrah
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2023, yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Bali. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024.
Pada 19 September 2023, OJK menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Tidak Sehat.
Pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
LPS kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR ini dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
5. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada 2 April 2024.