BPR ini berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Tidak Sehat.
BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..
BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!
Kemudian, pada 30 April 2024, OJK menetapkannya dalam status Bank Dalam Resolusi.
Namun, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak berhasil melakukan penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Jepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
2. PT BPR Dananta
BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!
BACA JUGA:Dinilai Bangkrut, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Bagaimana Nasib Karyawan!
OJK mencabut izin PT BPR Dananta berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Tidak Sehat.
Kemudian, pada 28 Maret 2024, OJK menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi. Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham tidak berhasil melakukan penyehatan, sehingga LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
BACA JUGA:Biaya Haji Naik! Wapres Tetap Subsidi, BPKH Tak Bangkrut, Jamaah Tak Berat. Ini Usulan Subsidinya
BACA JUGA:Sepi Job! Denny Chandra Jualin Mobil Demi Hidup, Berikut Deretan Artis yang Bangkrut!
3. PT BPRS Saka Dana Mulia