BACAKORAN.CO - Viral, Caleg DPRK Aceh Tamiang di Tangkap terkait Kasus Narkoba.
Bareskrim Amankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Berinisial S yang diduga jadi Pemodal dan Pengendali Narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menciduk calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S terkait dengan tindak pidana narkoba.
Tersangka S diduga berperan sebagai pemodal dan pengendali narkoba.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus 3 ASN Maluku Utara Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Cempaka Putih
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi
Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Terkait perkara narkoba dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menerangkan, peran Tersangka S yaitu sebagai pemodal dan pengendali narkoba.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," Ungkap Mukti saat dikonfirmasi, Pada Senin 27 Mei 2024.
Sebelum di Tangkap, Tersangka S sempat melarikan diri selama tiga minggu sampai akhirnya berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...
Lokasi keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada saat penangkapan, tersangka S sedang memilih pakaian untuk di beli.
Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang untuk menangkap Tersangka S.*