Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Selasa 28 May 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Program Tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi karyawan swasta mendapat penolakan dari pengusaha.

Penolakan ini telah disampaikan sejak lama, sejak adanya undang-undang (UU) No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU (UU Tapera) tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani.

Bahkan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen

BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

Selain Apindo, serikat buruh dan pekerja pun menolak pemberlakuan program Tapera.

Pasalnya, program ini dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Iuran Tapera akan memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan membebani pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Shinta menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan PP No. 21/2024.

BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

BACA JUGA:9 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Betah Nongkrong dan Masak Lama-lama

"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” cetusnya.

Sebagaimana tertuang dalam aturan yakni PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di mana maksimal 30 persen dari aset JHT sebesar Rp138 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Kategori :