Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Selasa 28 May 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Menurut Shinta, meski dana MLT yang tersedia sangat besar, namun pemanfaatannya sangat sedikit.

BACA JUGA:Tips Rumah Bergaya Vintage yang Cantik dan Estetik dengan Sentuhan Shabby Chic

BACA JUGA:Jangan Ngasal Bangun Rumah, Pahami Ukuran Ideal Bangunan Agar Nyaman dan Aman!

Shinta menjelaskan, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh fasilitas perumahan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari dana program JHT.

Fasilitas tersebut meliputi pinjaman KPR hingga Rp500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) hingga Rp150 juta.

Lalu pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta, dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Sebelumnya, aturan pengenaan iuran Tapera bagi karyawan swasta diatur dalam PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020.

BACA JUGA:Ingin Lunasi Cicilan KPR Lebih Awal? Jangan Terburu-buru, Pahami Dulu Untung Ruginya!

BACA JUGA:Bingung Beli Rumah Jadi atau Bangun Sendiri? Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya buat Bahan Pertimbangan!

Dalam peraturan tersebut, iuran yang harus ditanggung peserta mencapai 3 persen, dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan karyawan menanggung 2,5 persen dari gaji.

Sedangkan, pekerja mandiri akan menanggung seluruhnya sebesar 3 persen.

Penarikan iuran kepada pekerja swasta baru akan diberlakukan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 yang menyatakan pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut.

Kategori :