BACAKORAN.CO - Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, berencana mengajukan praperadilan karena merasa penangkapannya tidak sah.
Kuasa hukumnya, Bu Sugianti, menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Bu Sugianti juga menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan resmi terhadap Pegi sebelumnya.
Dan penetapan Pegi sebagai DPO dilakukan tanpa proses yang sesuai.
BACA JUGA:Viral! Banda Aceh Digoyang Gempa 6.2 Magnitudo, Potensi Tsunamikah?
Selama 8 tahun, Pegi tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Bu Sugianti menegaskan bahwa identitas Pegi tidak pernah diubah.
Sesuai dengan dokumen resmi yang dimilikinya.
Kuasa hukum Pegi berencana membuktikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah melalui praperadilan yang akan diajukannya.
BACA JUGA:Update, Kecerdikan Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Suami di Kuningan yang Dilakukan Sang Istri
Kasus pembunuhan Vina kembali menghebohkan publik setelah Pegi Setiawan, tersangka utama yang telah buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap.
Namun, yang mengejutkan, Pegi tidak diberi kesempatan untuk berbicara di depan media oleh pihak kepolisian.
Meskipun banyak pihak meragukan keterlibatannya.
Dan menuding bahwa ini adalah fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan.
BACA JUGA:Iseng Bermain di Sungai Membawa Petaka, 2 Pelajar di Ngawi Tewas Tenggelam