Banyak yang tidak percaya bahwa Pegi adalah pelaku sebenarnya dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki tersebut.
Menurut Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, penangkapan ini terjadi setelah 8 tahun dengan dorongan dari masyarakat.
BACA JUGA:Rekaman VCS Jadi Cuan Oleh Komplotan Ini, Cek di Sini Mungkin Kamu Pernah jadi Korbannya!
"Ini menunjukkan bahwa manajemen penyidikan kita masih lambat dan kurang fokus," ujarnya.
Susno menekankan perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Terutama dalam penanganan kasus-kasus kriminal besar.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal sebelum berubah menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
BACA JUGA:Longsor dan Banjir Bandang di OKU Selatan, Petugas BPBD Nyaris Tertimbun Longsor Susulan
Susno mengkritik ketidakberfungsian investigasi ilmiah di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jika benar ada pemerkosaan, mengapa tidak ada tes DNA pada sperma yang ditemukan? Ini bisa mengidentifikasi pelaku dengan akurat," katanya.
Pengacara Jogi Naingolan, yang menangani lima dari delapan tersangka dalam kasus ini.
Menjelaskan bahwa lebih dari delapan orang sebenarnya ditangkap.
"Kami juga melihat adanya kesalahan dalam penyidikan awal," kata Jogi.
Ia juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari sesama advokat.
Jika Pegi Setiawan yang ditangkap kemarin usianya 27 tahun dari anak inisial ART.