BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan
Menurutnya, meski pembuktian menjadi lebih sulit setelah delapan tahun.
Penyidik harus memastikan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Keberadaan saksi dan bukti kasbon bisa menjadi petunjuk penting dalam menyelidiki kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat alibi Pegi.
BACA JUGA:TEGAS! Ini Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh
"Kami akan menghadirkan saksi yang dapat memastikan bahwa Pegi tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi," ujar Dendi, kuasa hukum Pegi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Dengan bukti-bukti baru yang dihadirkan, diharapkan kasus ini bisa segera menemukan titik terang.
Dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Tidak Lagi Bebas, Beli Elpiji 3 kg Wajib Pakai KTP mulai 1 Juni 2024, Cek Prosedurnya!
Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, berencana mengajukan praperadilan karena merasa penangkapannya tidak sah.
Kuasa hukumnya, Bu Sugianti, menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Bu Sugianti juga menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan resmi terhadap Pegi sebelumnya.
Dan penetapan Pegi sebagai DPO dilakukan tanpa proses yang sesuai.
BACA JUGA:Viral! Banda Aceh Digoyang Gempa 6.2 Magnitudo, Potensi Tsunamikah?