BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan Vina kembali memanas setelah ayah tersangka bernama Pegi, mengklaim memiliki bukti yang dapat membebaskan anaknya.
Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi.
Kuasa hukum keluarga Vina, Mas Saiful, dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Ahyani.
Menyampaikan pandangan mereka terkait perkembangan kasus ini.
Mas Saiful menegaskan bahwa pihaknya tidak meragukan Pegi sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Polda Jabar.
"Kami tetap berpegang pada hasil penyelidikan Polda Jabar yang menyatakan bahwa Pegi adalah tersangka utama," ujarnya.
Namun, Saiful juga membuka kemungkinan untuk meninjau ulang jika ada bukti baru.
Yang menguatkan bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya.
Di sisi lain, Rudian, ayah Pegi, dalam wawancara eksklusif dengan Kompas Petang.
Menegaskan bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembunuhan terjadi.
"Saya punya bukti bahwa Pegi berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus, hari kejadian. Kami memiliki kasbon pembayaran gaji yang menunjukkan Pegi bersama rekan-rekannya di proyek pembangunan rumah," jelas Rudian.
Eva Ahyani menyoroti pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan dalam kasus ini.