Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Kamis 30 May 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri.

Selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan BUMN dan BUMD.

Kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menargetkan karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

BACA JUGA:Bungkus! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Mandiri, Bunga 2.5 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Gampang

BACA JUGA:SIKAT! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR BTN Terbaru, Bunga hanya 4 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Mudah

Khusus pekerja kelompok terakhir ini, diberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Adapun PP 25/2020 tentang Tapera diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.

Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

Pada Pasal 15 ayat (2) dijelaskan, iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Kategori :