Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri.
Selanjutnya, target kepesertaan diperluas menyasar karyawan BUMN dan BUMD.
Kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menargetkan karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.
Khusus pekerja kelompok terakhir ini, diberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Adapun PP 25/2020 tentang Tapera diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.
Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.
Pada Pasal 15 ayat (2) dijelaskan, iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Kategori :