Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Kamis 30 May 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib diikuti para pekerja di Indonesia.

Pesertanya tak hanya PNS, ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Nantinya, peserta akan membayar iuran simpanan Tapera yang dipotong dari gaji pekerja bersangkutan.

Pelaksanaannya berlaku mulai Mei 2027 mendatang.

BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

BACA JUGA:CATAT! Berikut Syarat untuk Cairkan Dana Tapera yang Wajib di Ketahui, Awas Jangan Sampai Ketinggalan...

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menyebutkan, simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen

Apakah tetap wajib menjadi peserta Tapera dan terkena pemotongan gaji setiap bulannya?

Pekerja yang sudah memiliki hunian tetap wajib ikut simpanan Tapera jika memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera.

Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3 persen.

Kategori :