Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

Kamis 30 May 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027

Namun, bagi pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum diperbolehkan menjadi peserta Tapera meski tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.

2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

BACA JUGA:Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank CIMB Niaga, Suku Bunga 4,2 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Mudah

BACA JUGA:GAS! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank OCBC, Bunga Hanya 2,8 Persen, Bisa Cicil Sampai 25 Tahun, Syarat Mudah

a. Pekerja

b. Pekerja Mandiri.

3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.

4. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

BACA JUGA:Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Permata, Bunga Hanya 4,25 Persen, Bisa Cicil Hingga 30 Tahun, Syarat Mudah

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

5. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Kategori :