Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.
BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?
BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027
Namun, bagi pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum diperbolehkan menjadi peserta Tapera meski tidak wajib.
Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:
1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.
3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.
4. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
5. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.