Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Polda Jabar.
"Kami tetap berpegang pada hasil penyelidikan Polda Jabar yang menyatakan bahwa Pegi adalah tersangka utama," ujarnya.
Namun, Saiful juga membuka kemungkinan untuk meninjau ulang jika ada bukti baru.
Yang menguatkan bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya.
Di sisi lain, Rudian, ayah Pegi, dalam wawancara eksklusif dengan Kompas Petang.
Menegaskan bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembunuhan terjadi.
"Saya punya bukti bahwa Pegi berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus, hari kejadian. Kami memiliki kasbon pembayaran gaji yang menunjukkan Pegi bersama rekan-rekannya di proyek pembangunan rumah," jelas Rudian.
Eva Ahyani menyoroti pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan
Menurutnya, meski pembuktian menjadi lebih sulit setelah delapan tahun.
Penyidik harus memastikan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Keberadaan saksi dan bukti kasbon bisa menjadi petunjuk penting dalam menyelidiki kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat alibi Pegi.
BACA JUGA:TEGAS! Ini Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh
"Kami akan menghadirkan saksi yang dapat memastikan bahwa Pegi tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi," ujar Dendi, kuasa hukum Pegi.