Terkait hal itu, Dasco menyatakan masih mempertimbangkan kader Gerindra lain yang akan diusung setelah Budi enggan maju dalam Pilgub Jakarta.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..
Namun, ia belum mau mengungkapkan sosok tersebut.
Siapa sosok tersebut nanti akan diumumkan pada waktunya.
"Jadi belum ada kita untuk melirik selain kader internal," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep berpeluang besar maju dalam pilkada 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024 kepada TNI dan Polri
BACA JUGA:Dana Pengamanan Sebesar Rp 15 Miliar di Terima Polres Banyuasin Untuk Fokus Ke Pilkada
Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh
Majelis Hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.
Sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
BACA JUGA:Askolani Raih Usulan Tertinggi, Jadi Prioritas Golkar di Pilkada Banyuasin
BACA JUGA:Mantan Bupati Askolani Maju Lagi di Pilkada Banyuasin, Langsung Daftar di 3 Parpol
Namun, majelis hakim mengubah aturan tersebut sehingga batas usia 30 atau 25 tahun kini dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, melainkan pada saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.