Putusan MA ini pun lantas menjadi sorotan karena seolah membuka jalan bagi Kaesang untuk berlaga dalam Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Kaesang memang tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.
Kaesang, yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994, tidak memenuhi syarat jika mengikuti aturan sebelumnya.
BACA JUGA:Suhu Politik Panas! Apriyadi Maju Pilkada Muba, Berpeluang Lawan Lucianty, Warga Pilih Mana?
Pasalnya, saat pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024, usianya baru 29 tahun 7 bulan.
Kategori :