Dana tersebut nantinya dialihkan ke institusi keuangan syariah lainnya.
BACA JUGA:Terkait Keputusan MUI Haramkan Kurma Produksi Israel, Begini Tanggapan Muhammadiyah
Hal itu menyusul dikeluarkannya surat PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Dalam surat tersebut ditegaskan mengenai perlunya melakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI ke beberapa bank syariah terkemuka lainnya.
Perbankan syariah tersebut diantaranya Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, serta beberapa bank syariah daerah lainnya yang telah menjalin kerja sama erat dengan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah pun menginstruksikan agar Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) memindahkan dananya dari BSI.
BACA JUGA:Ini Dia Ketua IKA Fakultas Hukum Muhammadiyah Terpilih, Janjikan Jadi Wadah Profesional Antar Alumni
BACA JUGA:Masyaallah! Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp 40 Miliar ke Rakyat Palestina
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi dana yang kami lakukan, dengan tujuan memperkuat kerja sama dengan bank-bank syariah yang telah terbukti bekerja sama secara baik dengan Muhammadiyah,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.