BACAKORAN.CO – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi sejumlah kendala.
Meski tidak terlalu krusial.
Salah satunya yakni lahan seluas 2.806 hektare di IKN yang belum dibebaskan.
Saat ini lahan tersebut masih ditempati oleh warga sekitar.
BACA JUGA:Lantaran Ini, 200.000 Formasi CASN 2024 Tak Ada Alasan Tolak Pindah ke IKN!
Terkait persoalan tersebut, Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi.
Pemerintah, terang Raja, telah menyiapkan program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus bagi warga yang masih menempati lahan tersebut.
Bentuk program ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
BACA JUGA:Pesanan KTP-el Melonjak, Efek Rencana Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN?
"Tergantung daerahnya, karena masing-masing rumah punya kompleksitas sendiri,” ujarnya.
Program penanganan itu diantaranya relokasi dan pembangunan rumah tapak atau rusun.
Lalu untuk kebun bisa dilakukan ganti tanam tumbuh atau perkebunan masing-masing.
“Tergantung (situasi di lapangan) dan tidak bisa digeneralisir," terangnya kepada wartawan.