BACA JUGA:Bujuk ASN! Pemerintah Beri Apartemen, Banjir Tunjangan,Pegawai Pindah ke IKN, Tertarik?
BACA JUGA:Keren! Kereta Cepat Brunei Bakal Tembus ke IKN, di Kalimantan
Berbeda dengan pernyataan Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Raja menyebut program tersebut tidak memerlukan Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Basuki menyatakan perlunya dua perpres terkait persoalan lahan di IKN, yaitu mengenai PDSK Plus untuk lahan 2.806 hektare dan Perpres soal kepastian hukum lahan di IKN.
"Insyaallah tanpa Perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan," cetus Raja.
Basuki menyatakan siap menyelesaikan masalah pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN.
BACA JUGA:Ini Sejarah Tentang Warteg, Yang Kini Justru Dilarang Buka Usaha di IKN
BACA JUGA:Jauh dari Citra Higenis IKN Larang Warteg Beroperasi, Netizen Bingung: Jadi Makan Apa?
Permasalahan lahan ini sempat membuat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kesal.
Dikatakan Basuki, ternyata penyelesaian permasalahan lahan tersebut menurut pendapat Raja sebagai Wamen ATR harus dengan Perpres.
“Itu ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya,” ungkap Basuki.
Yakni Perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan PDSK Plus.
BACA JUGA:Jadi Simbol Usaha Kuliner Rakyat Indonesia, Kenapa Warteg dilarang Jualan di IKN?
BACA JUGA:Mengsedih, Pengelola Warteg Dukung Prabowo, Ehh Ngga Taunya Dilarang Jualan di IKN
Jika PDSK hanya tanam tumbuh saja, maka PDSK plus bisa renovasi.
“Bisa dibangunkan rumah, tergantung (hasil) musyawarah dengan masyarakat," tuturnya.