BACAKORAN.CO - Pabrik Ekstasi di Medan Berhasil Digerebek, Polisi Amankan 6 Orang dan Sejumlah Barang Bukti.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bekerjasama dengan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara untuk menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Medan.
Pabrik ekstasi tersebut berada di kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/6/2024).
Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara untuk menggerebek pabrik ekstasi rumahan di kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap 6 orang diduga tersangka dan menyita peralatan laboratorium pembuatan pil ekstasi yang berada di lantai tiga rumah.
Dari hasil sitaan tersebut terdapat 635 butir pil ekstasi, alat cetak ekstasi, sejumlah bahan kimia, dan bahan baku mepedrone sebanyak 532 gram.
Sebanyak 6 orang yang ditangkap terdiri dari tiga pria dan tiga wanita, yakni HK, DK, SS alias D, S, AP dan HD.
Pelaku HK dan DK adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai pembuat atau pemilik laboratorium ekstasi.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran 19.150 Butir Pil Ekstasi. Kurir Dibayar Puluhan Juta
SS berperan sebagai pemesan alat cetak dan memasarkan ekstasi. Pelaku S dan AP berperan sebagai kurir dan HD yang melakukan pemesanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium narkotika di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari situ diketahui adanya pengiriman barang kimia dari negara China menuju wilayah Kota Medan sejak Agustus 2023 hingga saat ini.
"Berawal dari pengungkapan kasus di Sunter dan Bali kita tetap mengembangkan terus karena sekarang musim pembuatan Clandeslab, barang-barang baku dibeli dari China dengan mudah melakukan jalur marketplace. Jumlah tersangka yang kita tangkap ada enam orang dan dua masih DPO kita cari," Ungkap Mukti, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Gagalkan! Peredaran 9.930 Butir Pil Ekstasi, Logo Hello Kitty Senilai Rp 2,4 Milyar