BACAKORAN.CO - Terkini taukah kamu telah resmi perubahan tarif BPJS Kesehatan, hari Minggu (16/6)
Dari sekarang, BPJS Kesehatan tidak lagi membedakan antara Kelas 1, 2, dan 3. Mereka akan diganti oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat perlakuan yang sama, baik dari segi iuran maupun fasilitas ruang inap yang diterima.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran
BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...
Penerapan sistem KRIS diharapkan akan selesai di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025.
Sedangkan perubahan tarif dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Aturan iuran tersebut memiliki skema yang berbeda, tergantung pada status peserta BPJS Kesehatan.
Mulai dari PBI Jaminan Kesehatan hingga kerabat keluarga yang menjadi peserta, semuanya memiliki ketentuan iuran yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!
Dalam aturan iuran yang tercantum dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran untuk peserta dibagi menjadi beberapa bagian.
Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.