BACA JUGA:Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
Ketiga, iuran untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan masing-masing:
1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah.
BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!
BACA JUGA:Miris! Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Tawuran di Depok Dengan Luka Bacok
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III adalah Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Bukti Sukolilo Pati Sarang Maling, Polisi Angkut 6 Mobil dan Puluhan Motor Bodong
BACA JUGA:Sembilan Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berdasarkan Perpres 63/2022.
Tidak ada denda bagi keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2016.