Denda hanya dikenakan jika peserta yang telah tertunggak iuran memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Denda pelayanan dihitung berdasarkan Perpres 64/2020 sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 30.000.000.
BACA JUGA:Sosok Ini Siap Duet dengan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya 2024, Diminta Kaesang Segera Daftar?
BACA JUGA:Wow, Inilah Sosok Sapi Terberat di Indonesia, yang Ditawar Hingga Rp 500 Juta, Gini Wujudnya...
Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kategori :