Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini

Senin 17 Jun 2024 - 00:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Denda hanya dikenakan jika peserta yang telah tertunggak iuran memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Denda pelayanan dihitung berdasarkan Perpres 64/2020 sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 30.000.000.

BACA JUGA:Sosok Ini Siap Duet dengan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya 2024, Diminta Kaesang Segera Daftar?

BACA JUGA:Wow, Inilah Sosok Sapi Terberat di Indonesia, yang Ditawar Hingga Rp 500 Juta, Gini Wujudnya...

Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Kategori :