Penting! Agar Tidak Terkena Sanksi, Padankan NIK dan NPWP Hingga 30 Juni 2024, Begini Caranya...

Rabu 19 Jun 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke situs pajak.go.id

BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi

BACA JUGA:Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024

2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validasi data

4. Masukkan NIK 16 digit

5. Klik 'Validasi'

6. Jika data valid, klik 'Ok'

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Terendah Sejak 2020, Begini Perbandingannya saat Krisis Pandemi dan Krismon 1998!

BACA JUGA:8 Kode Promo Tiket Pesawat Hari Ini 19 Juni 2024, Diskon Hemat Rp3 Juta Malaysia Airlines, Airasia Rp1 Juta

7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data lainnya

8. Setelah selesai, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk login ke DJP Online.

Jika validasi gagal, wajib pajak bisa menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi data.

Pastikan kelancaran web service Dukcapil saat melakukan pemutakhiran data.

BACA JUGA:Hedon! 13 Kode Promo Grab Hari ini Juni 2024: Diskon Belanja GrabMart Rp50 Ribu, Kirim Barang Rp70 Ribu Grab

Kategori :