Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk ke situs pajak.go.id
BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi
BACA JUGA:Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024
2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validasi data
4. Masukkan NIK 16 digit
5. Klik 'Validasi'
6. Jika data valid, klik 'Ok'
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Terendah Sejak 2020, Begini Perbandingannya saat Krisis Pandemi dan Krismon 1998!
7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data lainnya
8. Setelah selesai, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk login ke DJP Online.
Jika validasi gagal, wajib pajak bisa menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi data.
Pastikan kelancaran web service Dukcapil saat melakukan pemutakhiran data.