Usulan membentuk Pansus untuk evaluasi dan perbaiki penyelenggaraan haji karena penyelenggaraan haji tahun 2024 dinilai menyisakan banyak persoalan. Menurut Wisnu, ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk Pansus Haji.
Jamaah haji Indonesia saat tiba di Arafah-kemenag-
Alasan pertama, kata Wisnu, ada masalah di pelayanan jamaah haji. Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jamaah haji khusus.
"Sebagai penyumbang jumlah jamaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi, Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar ini untuk melakukan diplomasi agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi jamaah kita dibanding negara lain," terang Wisnu.
Lanjut Wisnu, Korea dan Jepang bisa dijadikan contoh. Mereka adalah sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji. Namun mereka justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan.
Dengan sekarut masalah di pelayanan ini, Wisnu yang merupakan anggota Komisi VIII DPR itu menilai, Pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini bisa dilihat dari ketidakmampuan menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jamaah. Imbasnya, ada jamaah yang terlantar akibat kapasita tenda di Arafah dan Mina tidak memadai.
"Temuan di lapangan, banyak jamaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jamaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jamaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” jelasnya.
BACA JUGA:Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal
Itu belum lagi terkait masalah jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi. Sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, sebagian memakai visa kunjungan.
DPR sendiri, kata Wisnu, sudah mengingatkan hal ini kepada Kemenag saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 mei 2024. Pada saat itu, Kemenag disarankan untuk menggandeng Kemenkum-HAM dan Kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jamaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR Wisnu Wijaya-dpr-
Hal ini membuat Wisnu menilai bahwa banyaknya jamaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi membuktikan bahwa pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri.
Kata Wisnu, alasan kedua adalah persoalan penyelenggaraan haji yang kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR. Di antaranya, Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III.
Kemudian asalan ketiga perlunya dibentuk Pansus adalah menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.