Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Masalah Dalam Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Sabtu 22 Jun 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Kata Wisnu, Rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah. Rincian dari jumlah itu adalah jamaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jamaah haji khus 19.280 orang. 


Jamaah haji saat jalani ibadah di Kakbah-kemenag-

BACA JUGA:Kemenag: Garuda Indonesia Gagal Berikan Layanan Terbaik ke Jamaah Haji Indonesia, 4 Masalah Ini Pemicunya

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukasnya. 

Kata Wisnu, tindakan perubahan kuota secara sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2). 

Di sana disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

Kategori :