"Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari," katanya.
"Hal lain yang penting diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah," tambahnya.
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi
Anwar saat ini mengatakan bahwa masyarakat banyak menunda pernikahan karena kondisi ekonomi dan menyebabkan suatu rasa khawatir dalam membangun biduk rumah tangga.
"Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini," kata Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi.
Judi online memang memberikan dampak yang sangat negatif dalam kehidupan di masyarakat, karena perbuatan ini dapat membuat ketagihan karena iming-iming kemenangan.
Yang akhirnya akan kalah juga, Kemenag juga meminta kepada Jemaah Binaan Penyuluh Agama Islam Seluruh Indonesia menyampaikan materi ini tentang bahayanya judi online.