Namun dari pemutusan tersebut masih dalam mengusahakan pengelolaan judi online jika dilakukan secara cermat dan sesuai dengan target.
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
BACA JUGA:Pelaku Judi Online Bakal Mewek, OJK Perintahkan Bank Lakukan Hal Ini
"Dampaknya pasti pengkases server judi online tersebut akan menurun secara signifikan karena umumnya pengakses judi online adalah masyarakat kecil yang literasi digitalnya relatif rendah dan kurang paham soal VPN proxy dan sejenisnya," katanya.
Alfons juga mengatakan kominfo harus memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran kepada server judi tersebut dan bukan hanya menghalangi.
Dan perlu membuat metode akses secara khusus kepada server judi online yang lebih canggih sehingga dapat mengidentifikasi transaksi yang berhubungan judi online dan memblokirnya.