BACAKORAN.CO - Peserta BPJS Kesehatan sudah tahu belum cara mudah untuk klaim BPJS Kesehatan terbaru 2024 untuk kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar.
BPJS Kesehatan menawarkan jaminan untuk alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh alat kesehatan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Prosedur klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:PDN Diretas, Heboh Kabar Data BPJS Ketenagakerjaan Bocor Lagi, Ternyata…
BACA JUGA:Penting! Ini CaraCek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN, Sudah Tau?
Bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan?
Berikut adalah cara klaim Kacamata yang telah dirangkum tim Bacakoran.co:
1. Peserta perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini
BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...
3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Melakukan legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan.