6 Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar, Gratis!

Selasa 02 Jul 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

6. Mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk membeli kacamata.

BACA JUGA:Nah Lho, Pengobatan Ibu Singgih Sahara Ternyata Ditanggung BPJS, Netizen: Lalu Buat Apa Uang Donasi?

BACA JUGA:Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Pemkab Muba Terima Penghargaan dari BPJS

Berikut adalah cara klaim Gigi Palsu:

1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi faskes pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang ditunjuk.

2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Melakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.

BACA JUGA:Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

BACA JUGA:Simak, 3 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online di Smartphone Praktis Anti Ribet, Semudah ini Lho!

5. Mengunjungi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk memasang gigi palsu.

Klaim Alat Bantu Dengar:

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama.

2. Meminta rujukan ke dokter spesialis THT yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

BACA JUGA:KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Kategori :