Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...

Kamis 04 Jul 2024 - 09:11 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Karena tindakannya tersebut membuat dirinya dipecat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

BACA JUGA:Tok! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi di Pecat Karena Kasus Asusila, Staf Istana Angkat Bicara...

BACA JUGA:Update, Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 3000 Meter, Status Level Siaga!

DKPP mengungkap bahwa sifat bejat Hasyim Asy'ari memaksa perempuan berhubungan badan dan berjanji akan menikahinya.

Pelanggaran kode etik yang dilakukannya membuat jabatan Ketua KPU RI lepas dari Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

DKPP menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terkait laporan terhadap Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..

BACA JUGA:Setelah Peramal India Ramal Kiamat 29 Juni 2024, Kini Jadi 10 Agustus, Netizen : Kiamat Hanya Allah yang Tahu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota PPLN. 

BACA JUGA:Veni Oktaviana Keciduk Pacari 4 Pria Beristri Ternyata Sudah Lakukan Ini, Netizen: Konoha Isinya Selingkuh Aja

BACA JUGA:Sang Idola! Sharp Aquos V6 Hape Murah Fitur Komplit di Bawah Rp1 Juta, Apa Aja Kelebihannya?

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

Kategori :