Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.
Aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024.
Dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota PPLN, memiliki hubungan kerja dengan Hasyim Asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Kabarkan Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 61 Ribu Orang
BACA JUGA:Canggih! 4 Tablet Terbaik di 2024 yang Cocok untuk Lansia, Nomor 3 Paling Laris?
Keputusan DKPP ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.