BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Aceh
BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini
Berdasarkan keterangan pelaku, barang dan koper tersebut merupakan titipan dari kenalannya, seorang warga negara India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, untuk diberikan kepada seseorang.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini barang bukti berupa satu ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.