Bukan Narkoba, Sesuatu di Dalam Koper yang Disamarkan Baju dan Makanan Buat Aktor dan Produser Film Bollywood

Jumat 05 Jul 2024 - 07:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Berbagai cara dilakukan pihak tidak bertanggungjawab untuk memasukkan atau mengeluarkan barang atau benda secara ilegal.

Guna mengelabui petugas bea cukai, para pelaku penyelundupan melakukan berbagai trik.

Seperti dilakukan seorang warga India yang berusaha menyelundupkan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

Pelaku berinisial RM yang mengaku seorang aktor dan produser film Bollywood ini pun ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:BRAVO! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 90.800 Benih Lobster, Bernilai Puluhan Miliar, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Penyelundupan Minyak Ilegal 81 Ton. Kapal Tangker Jalur Sungai?

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pelaku RM mengaku kedatangannya ke Indonesia untuk berlibur.

Tim gabungan dari Bea Cukai, Aviation Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta mengamankan barang bukti satwa yang disita dari pelaku meliputi dua ekor burung Cenderawasih dan satu ekor berang-berang.

"Petugas menemukan upaya penyelundupan satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," ujarnya.

BACA JUGA:LAGI! Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Ilegal

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu 20 kg Terbongkar: Pelaku Mengaku Hanya Mengikuti Instruksi Telepon

Kejadian ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024, saat petugas mencurigai hasil citra X-Ray sebuah koper milik penumpang asing dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India.

Petugas kemudian memeriksa koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di ruang tunggu.

"Satwa langka itu disembunyikan dalam koper yang disamarkan dengan berbagai makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak,” terang Gatot.

Satwa-satwa ini termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kategori :