BACAKORAN.CO - Viral, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU jadi tersangka kasus korupsi dana anggaran Rp 428 Juta.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial AK dan bendahara berinisial J sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana anggaran BPBD tahun 2022 lalu.
Penetapan itu diputuskan setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk memulai proses hukum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, surat perintah penyidikan bernomor PRINT 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 dan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 mengindikasikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Korupsi Gas Lanjut! Ini Daftar Lengkap 8 Eks Petinggi PGN dan PT IAE Dipanggil KPK
"Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan penggunaan anggaran dengan cara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 428,4 juta," Jelas Choirun Parapat di OKU, pada Jumat 5 Juli 2024.
Kemudian, langkah selanjutnya yang diambil adalah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, untuk memastikan kelancaran proses hukum.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024," lanjut Choirun.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 25 orang saksi dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang ada.
BACA JUGA:Waduh! Anggaran Sekolah Rawan Dikorupsi, KPK Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Dana Bos
Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi dengan berintegritas.
Penyidikan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri OKU dan Inspektorat Kabupaten OKU, sebagai respons terhadap potensi kerugian keuangan negara yang signifikan akibat praktik korupsi.*