BACAKORAN.CO - Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon untuknya yang tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvOnenews.com, Senin (8/7).
Tapi menurut Reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas Reza.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.
Tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.
BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.