Ekslusif! Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar 24 Juli 2024, Diduga Sudah Pegang 4 Bukti, Ternyata Ini Toh...

Sabtu 13 Jul 2024 - 14:45 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengacara Saka Tatal menyebutkan bahwa ada empat bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam sidang ini, salah satunya adalah putusan bebas Pegi Setiawan.

Keputusan bebas Pegi Setiawan ini bisa menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi Saka Tatal dalam sidang PK nanti.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap semua bukti yang diajukan.

BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?

BACA JUGA:Mentereng, Ini Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sukses Tangani Kasus Malapraktik di Indramayu

Dilansir dari Tempo dan Detikcom Sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

PK diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan adanya bukti baru (novum) atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Menurut Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK dapat diajukan atas dasar:

1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

BACA JUGA:Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...

2. Pertentangan dalam putusan yang menyatakan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi dasar dan alasan putusan tersebut bertentangan satu sama lain.

3. Kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan.

PK diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.

Kategori :