Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

Selasa 16 Jul 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Operasi Patuh 2024 digelar di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) mulai Senin, (15/7/2024).

Termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selama operasi, pihak kepolisian bakal mengkombinasikan dua metode penindakan untuk pelanggaran lalu lintas (lalin).

Dua skema itu yakni sanksi tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

BACA JUGA:Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan dalam operasi Patuh Jaya 2024, anggota yang bertugas akan memasang tanda razia di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

"Kami akan melaksanakan razia di lokasi-lokasi tertentu dengan pemasangan tanda razia," terang Karyoto.

Bagi pengendara yang tertib aturan, tidak perlu khawatir dengan diadakannya operasi patuh 2024.

Mereka tetap bisa berkendara seperti biasa.

BACA JUGA:1.000 Lebih Pelanggar Lalin Ditilang Etle, Mudik Lebaran 2024 Terjadi 214 Kecelakaan, Yang Meninggal Segini

BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024

Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan seperti anak kecil mengendarai motor atau bonceng tiga akan akan ditindak.

Jika ditemukan pelanggaran oleh pengguna jalan, petugas akan memberikan sanksi tilang.

"Penindakan bisa dilakukan secara manual jika di lokasi tidak terdapat ETLE, dengan menggunakan kamera ETLE, serta tilang manual yang telah kami siapkan," jelasnya.

Kategori :