Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

Selasa 16 Jul 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Meski ada tilang manual, Karyoto mengingatkan seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar

BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

Karyoto pun menegaskan jika akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

"Anggota yang melakukan pungli akan ditindak tegas," cetusnya.

Sanksi yang diberikan bertingkat, seperti sanksi kode etik, berupa penempatan di tempat khusus semacam tahanan.

Kemudian ada demosi, tidak boleh bertugas lagi di lokasi di mana terjadinya tindakan pungli.

BACA JUGA:Waktu Ditangkap Gak Bawa STNK, 15 Menit Kemudian STNK Diantar Teman, Tilang! Pak Polantas Malah Viral

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.

Selama operasi, sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama penindakan.

Ini termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa SIM (di bawah umur), dan penertiban parkir liar.

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi target adalah kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, penggunaan rotator atau sirine tidak sesuai aturan, serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual

BACA JUGA:Stop Knalpot Racing! Kena Tilang. Berpotensi Kerusakan Mesin?

Untuk kendaraan roda dua, sasaran penindakan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kategori :