Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Lakukan Evaluasi Tarif dan Penataan Rute

Kamis 18 Jul 2024 - 13:38 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Tarif yang diatur pemerintah dinilai terlalu rendah.

BACA JUGA:Polemik Wacana Pungutan Iuran Pariwisata, Bakal Bikin Tiket Pesawat Meroket? Simak Penjelasan Sandiaga!

BACA JUGA:Fantastis Promo AirAsia, Tiket Pesawat Rp1 Begini Caranya Mendapatkannya

Sementara biaya operasional terus meningkat, meski tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat semakin mahal.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan pengusaha maskapai dibayangi kerugian lantaran tingginya biaya terbang, sedangkan tarif tiket tidak naik sejak 2019.

Untuk penerbangan ekonomi, pemerintah mengatur tarif batas atas dan bawah bagi maskapai.

Aturan ini mengatur penentuan harga tiket pesawat bagi masyarakat, yang terakhir disesuaikan pada 2019, atau sekitar 5 tahun yang lalu.

BACA JUGA:Panduan Cerdas: Mengatasi Lonjakan Harga Tiket Pesawat di Musim Libur

BACA JUGA:Harga Avtur Naik Akibat Perang, Jadi Biang Kerok Tiket Pesawat Mahal

"Saat ini, biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019,” terang Denon.

Akibatnya, maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan hanya untuk sekadar bertahan hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya.

Denon menjelaskan beberapa biaya tinggi yang menekan maskapai.

Baik dari operasional maupun non-operasional.

BACA JUGA:Ini Harapan Kemenparekraf saat Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Liburan

BACA JUGA:Eksklusif 21 Kode Promo Tiket Pesawat Hari Ini: Garuda Indonesia dan Airasia Diskon Rp1 Juta, Booking Disini!

Biaya tinggi dari operasional penerbangan termasuk harga avtur yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.

Kategori :