Kemudian antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat, yang mengakibatkan pemborosan bahan bakar.
Selain itu, ada juga biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan.
Sedangkan biaya tinggi dari non-operasional penerbangan, termasuk berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Puncak Segoro di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Tips Berkunjung
Denon menjelaskan, hanya di Indonesia ada pajak untuk avtur, serta pajak dan bea masuk untuk pesawat dan suku cadangnya.
Untuk sparepart, dikenai bea masuk yang harus ditambah lagi dengan PPN dan PPNBM.
PPN juga berlaku untuk setiap tiket pesawat.
"Terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada," tukasnya.