Gak Habis Fikir! Ratusan Guru Honorer Terancap Dipecat Masal, Begini Tanggapan Pengamat Pendidikan: Ngawur

Kamis 18 Jul 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Akibat hal ini, Iman bilang para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka.

Banyak guru honorer yang shock karena mereka telah mengabdi mengajar hingga 6 tahun atau lebih.

Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. 

Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

BACA JUGA:Kicau Mania, Berikut 4 Cara Membendakan Kutilang Jantan dan Betina, 100 Persen Tepat, Apa Aja Ya?

Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.

"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," kata dia.

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.

BACA JUGA:Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Opsi Untuk Pemilik BPJS Nunggak Pembayaran

Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," tegas Budi dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Studi Tour SD OKU Timur, 14 Siswa & 6 Guru Dilarikan ke IGD Kayuagung, 2 Korban Meninggal

Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).

Kategori :