Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.
Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5).
BACA JUGA:Pelatih Vietnam Akan Berguru ke Park Hang Seo untuk Bisa Kalahkan Indonesia di Piala AFF 2024
Persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan.
Hal ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ungkap Budi.