BACAKORAN.CO – Beban hidup masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki balita bakal makin berat.
Pengeluaran rutin yang digunakan untuk membeli susu formula untuk anak terancam membengkak.
Penyebabnya, pemerintah resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon pada produk susu bayi serta produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Konsumsi Susu Rendah Lemak Kalau Ingin Lambung Sehat, Ini 5 Manfaat yang Kamu Dapatkan, Apa Aja?
BACA JUGA:Berikut 8 Manfaat Super Susu Kambing Etawa, Dapatkan Kesehatan Optimal dari Protein Hewani!
Pasal 33 dalam PP tersebut menjelaskan larangan pemberian diskon ini bertujuan untuk mencegah hambatan dalam pemberian ASI eksklusif.
Ketentuan khusus mengenai diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c, yang berbunyi: "Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual."
Selain larangan memberikan diskon, PP ini juga melarang pemberian sampel produk susu formula secara gratis, serta penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Jokowi melalui beleid ini pun melarang produsen atau distributor susu formula untuk menjual produk mereka langsung ke rumah pembeli.
BACA JUGA:Susu kedelai dan susu Sapi, Mana yang Lebih Sehat Untuk Tubuh? Begini Penjelasnya...
BACA JUGA:Wow, Konsumsi Sayur Kelor Setara 17 Mangkok Susu, Berikut Cara Masak yang Benar!
Selain itu, Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.
Tak hanya itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI juga dilarang ditayangkan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media luar ruang dan media sosial.
Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf e yang menyatakan: