‘Diserbu’ Laporan Polisi dari DPP hingga DPC PKB, Lukman Edy dan GP Ansor Bilang Begini!

Kamis 08 Aug 2024 - 09:36 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pernyataan Lukman Edy mengenai tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB, Cak Imin yang tidak transparan berbuntut panjang.

Makin memperuncing kisruh antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bahkan, saat ini mantan Sekretaris Jenderal PKB itu dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelapornya mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB

BACA JUGA:Kisruh Makin Meruncing, PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri, Begini Respon PBNU!

BACA JUGA:Anies Buka Suara Terkait Peluang Berkoalisinya PDIP dan PKB Pada PIlgub Jakarta, Gamana NIh Lawannya?

Pelaporan pertama terhadap Lukman Edy dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pernyataan Lukman tentang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Cucun pun menegaskan jika Lukman tidak lagi memiliki wewenang atau jabatan apapun di PKB.

BACA JUGA:Muncul Wacana PKB Dikembalikan ke NU, Ini Langkah Awal Diambil PBNU!

BACA JUGA:Elektabilitas Anies Baswedan Tertinggi di Survei Pilgub DKI Jakarta 2024, PKB dan Demokrat Respon Begini!

Sehingga dinilai tidak dalam kapasitasnya untuk mengomentari Ketua Umum atau urusan internal partai.

Selain di Bareskrim, Lukman Edy juga dilaporkan oleh Gus Halim, kakak Cak Imin dan Ketua DPW PKB Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menilai pernyataan Lukman tentang ketidakberesan pengelolaan keuangan elite PKB sebagai fitnah yang keji.

Kategori :